Blog Archive

Tahapan Pelaksanaan Tes CPNS 2013

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) telah menetapkan periode dan tahapan pelaksanaan tes bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Penetapan persetujuan rincian formasi instansi tanggal 20-30 Agustus 2013, kemudian pengumuman pendaftaran penerimaan CPNS tanggal 1-20 September 2013.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan pelaksanaan tes CPNS dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan sistem Computer Assested Test (CAT)."Bagi yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 29 September 2013.

Tes CPNS melalui sistem LJK baik dari kategori 2 maupun pelamar umum direncanakan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 November 2013.

Pengolahan hasil TKD dan TKB Tanggal 3-4 November dan 27 November s/d 13 Desember 2013.

Pengumuman Hasil CPNS 2013 Minggu IV November s/d Minggu III Desember 2013.

Penetapan NIP bagi CPNS yang lulus mulai Minggu II Desember 2013.

Sekilas Tentang Tes CPNS Sistem CAT

Apa itu CAT (Computer Assisted Test) ? Karena merupakan sistem baru dalam penerimaan CPNS di Indonesia mungkin banyak yang belum tahu apa dan bagaimana itu CAT?

CAT dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan seleksi. Seperti yang telah banyak diterapkan di negara maju, CAT digunakan sebagai alat seleksi penerimaan mahasiswa baru di sebuah universitas atau penerimaan karyawan pada suatu perusahaan.

CAT CPNS, Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Seleksi CPNS sistem CAT dalam hal ini, suatu program komputer diciptakan khusus untuk kebutuhan seleksi CPNS. Soal-soal CPNS yang telah ditetapkan panitia yang berwenang dibuat dan kemudian soal-soal ujian CPNS tersebut disajikan dalam bentuk program komputer dan proses seleksi bisa dilakukan cukup melalui layar komputer dengan instruksi-instruksi khusus. Pelamar yang telah melalui prosedur khusus melaksanakan ujian CPNS pada komputer tersebut.

Alur pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) CPNS (Sumber: BKN)

Soal seleksi dan kunci jawaban telah tersimpan dalam database komputer. Tes dilakukan melalui komputer dan penilaiannya di program otomatis. Nilai akan ditampilkan sesuai jumlah jawaban yang benar dalam soal seleksi model pilihan berganda (multiple choice) sehingga lebih objektif.

Pada seleksi CPNS sistem CAT akan terdapat standar nilai yang harus dicapai peserta ujian agar bisa dikatakan lulus. Bagaimana pengaturan standar nilai kelulusan (passing grade) ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Perbedaan Seleksi CAT dengan Seleksi Manual
Kelebihan seleksi CPNS sistem CAT dengan seleksi CPNS sistem biasa dimana sistem CAT lebih menguntungkan, lebih mudah dilakukan, dan lebih murah biayanya serta lebih objektif dan cepat. Pada tahap awal memang biaya membangun jaringan peralatan CAT cukup besar. Untuk pembangunan sistem ini butuh dana sekitar Rp70 miliar, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (29/10) kepada JPNN. Tetapi jika jaringan telah dibangun maka peralatan CAT bisa digunakan berulang-ulang sesuai kebutuhan dengan biaya yang sangat murah dibanding seleksi CPNS manual.

Namun yang lebih penting, sasaran utamanya adalah Standar Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin Standar Kompetensi Dasar CPNS dilakukan Tes Kompetensi Dasar melalui Computer Assited Test karena diyakini memiliki beberapa kelebihan  Menurut BKN, Sistem Rekrutmen dan Seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT) maksud dan tujuannya yaitu untuk:
  • Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian
  • Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
  • Menetapkan standar nilai
Keunggulan dan Manfaat Penggunaan CAT CPNS
  • Peserta tes dapat mendaftarkan melalui internet
  • Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh 
  • Komputer menyediakan keseluruhan materi soal Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan) 
  • Penilaian dilakukan secara obyektif 
  • Peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperoleh.
Kapan CAT CPNS Diterapkan?

Saat ini masih dalam proses pembangunan infrastruktur CAT CPNS. Pengakuan Wamen Kemenpan RB Eko Prasojo, akan di bangun sistem CAT di 33 provinsi. Bagi provinsi yang luas wilayahnya besar akan ditempatkan tiga atau empat komputer CAT. Dengan demikian pelamar tidak susah untuk mendatangi lokasi tes.

Prosedur Pelayanan Askes

Prosedur pelayanan Kesehatan bagi peserta Askes mengacu pada prinsip : Berjenjang dan Konsep Wilayah.
Alur Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin PT. Askes (Persero)
  1. Pelayanan Dasar di Puskesmas atau Dokter Keluarga
  2. Pelayanan Rawat Jalan & Rawat Inap lanjutan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT. Askes
  3. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, dan persalinan sampai anak kedua hidup
  4. Pelayanan transfusi darah, cuci darah, cangkok ginjal, ESWL (tembak batu ginjal), kanker dan operasi jantung
  5. Obat-obatan yang masuk dalam Daftar Obat (DPHO) PT. Askes (Persero)
  6. Bantuan biaya untuk alat kesehatan yang diganti dengan klaim perorangan. Nilai ganti dan jenis alat sesuai SK Direksi PT. Askes (Persero):
  • Kacamata
  • Gigi Tiruan
  • Tangan / Kaki Tiruan
  • IOL (Lensa Tanam dalam mata)
  • Pen dan Screw
  • Implant lain
  • Mesh
 Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur, tidak dijamin PT. Askes (Persero)

Persyaratan Kartu Askes

Syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Askes :
  1. Mengisi DIP (Daftar Isian Peserta) yang telah ditandatangani Kepala Kantor dan Stempel Kantor
  2. Fotocopy SK terakhir
  3. Fotocopy daftar gaji kolektif terakhir
  4. Fotocopy akte nikah (bagi yang sudah nikah)
  5. Fotocopy akte kelahiran anak (bagi yang sudah punya anak)
  6. Surat keterangan aktif kuliah bagi anak usia lebih dari 21 s/d 25 tahun
  7. Surat kehilangan dari kepolisian (bila kartu hilang)
  8. Menyertakan kartu Askes lama (bila melakukan pergantian kartu)
  9. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 @2 lembar kecuali anak dibawah umur 5 tahun
  10. Surat cerai (bila bercerai)
  11. Keterangan kematian (bila meninggal dunia)
 

Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
  • Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.
  • Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi

Penetapan KARPEG
  • Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Cuti Tahunan

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)

Cuti Karena Alasan Penting

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting :
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
 (Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)

Cuti Sakit

Syarat-syarat mengajukan Cuti Sakit :

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  6. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  9. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  10. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point (9) , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  11. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  12. Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  13. Cuti sakit sebagaimana dimaksud, diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  14. Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam point (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.

(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)

Cuti Bersalin

Syarat-syarat mengajukan Cuti Bersalin :
  1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
  4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)

Cuti Diluar Tanggungan Negara

Syarat-syarat mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
    • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
    • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)

Cuti Besar

Syarat-syarat mengajukan Cuti Besar :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
  6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.


(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)

Arti Lambang Korpri

ARTI LAMBANG KORPRI
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
Makna lambang/logo KORPRI:
  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Panca Prasetya Korpri


PANCA PRASETYA KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
 
Copyright © Forum Kepegawaian - All Rights Reserved
Template Craeted by : Forum Kepegawaian
Proudly Powered by Blogger