Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan
jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan
Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang,
Panji, Dan Atribut KORPRI;
Makna lambang/logo KORPRI:
Makna lambang/logo KORPRI:
- Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
- Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
- Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Post a Comment