Home » » Cuti Sakit

Cuti Sakit

Written By Aa Lukman on Wednesday 14 August 2013 | 13:29:00

Syarat-syarat mengajukan Cuti Sakit :

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  6. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  9. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  10. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point (9) , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  11. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  12. Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  13. Cuti sakit sebagaimana dimaksud, diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  14. Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam point (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.

(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)
Bagikan ke:

Post a Comment

 
Copyright © Forum Kepegawaian - All Rights Reserved
Template Craeted by : Forum Kepegawaian
Proudly Powered by Blogger