- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri
Sipil)
Post a Comment