Home » » Cuti Karena Alasan Penting

Cuti Karena Alasan Penting

Written By Aa Lukman on Wednesday 14 August 2013 | 13:56:00

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting :
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
 (Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)
Bagikan ke:

Post a Comment

 
Copyright © Forum Kepegawaian - All Rights Reserved
Template Craeted by : Forum Kepegawaian
Proudly Powered by Blogger