- PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
- Melangsungkan perkawinan yang pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
- Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri
Sipil)
Post a Comment